Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Widoharjo Semarang

images

Hukum

Tim Jateng Report

12 Jun 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Satlantas Polrestabes Semarang menangkap pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Widoharjo No. 31A tepatnya di depan Toko Gorden Pandjang, Semarang, Senin (29/5/2023), sekira pukul 04.30 WIB.

Sebelumnya, sempat viral adanya rekaman CCTV dibeberapa media sosial, mobil Toyota Fortuner warna putih melaju dari arah selatan ke utara menabrak pejalan kaki yang sedang berjalan di  pinggir jalan ke arah Utara.

Tersangka yang diamankan yakni driver mobil tersebut bernama Widadijaya (44) yang tinggal di Jalan Delta mas IV no 102 semarang. Sedangkan korban tabrak lari yakni bernama Oei Tjien Haouw dan mengalami luka serius di tulang rusuk belakang.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan kejadian ini terungkap saat tim melalukan olah TKP dan didapati 3 temuan.

"3 Temuan itu yakni, adanya pecahan kaca lampu depan, pecahan lampu fog lamp, dan spion diatas kap mesin," ujar Yunaldi saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6/2023), siang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kemudian tim Satlantas membentuk tim khusus Libas Zebra dan TIK IT Resmob untuk melacak akses CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Ada puluhan dan 14 cctv yang berhasil kita analisa, lalu ketemulah kendaraan itu, dimana terekam mobil fortuner itu dari tkp sampai pulang rumah. Kemudian kami melakukan penangkapan, dan barang bukti mobil kita temukan di gudang daerah Anjarmoro," bebernya.

Sementara, tersangka menuturkan mobil tersebut adalah milik majikannya. Saat kejadian, ia mengaku karena takut kemudian tancap gas dan langsung pulang ke rumah kediamannya.

"Saya takut di massa karena itu saya tidak menolong korban dan tancap gas. Saya juga menyesal telah melakukan hal itu," ujarnya.

Tersangka disangkakan Pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 10 juta.

Ditambah karena tersangka tidak memberikan pertolongan kepada korban, ia juga disangkakan 
Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. (Angga)

tag: Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari , Jalan Widoharjo Semarang



BERITA TERKAIT