Tegas! Bapenda Kota Semarang Bekerjasama dengan Kejari; Lakukan Penagihan Piutang PBB

images

Jateng

Tim Jateng Report

31 Mei 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang lakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Semarang dalam melakukan penagihan Piutang pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, pada tahun 2023 PBB di Kota Semarang mencapai Rp 676 miliar. Dari 87 wajib pajak yang diundang oleh Kejari Kota Semarang untuk klarifikasi, enam diantaranya sudah melakukan pembayaran PBB.

"Ada 575 ribu wajib pajak se Kota Semarang, yang hari ini diundang ada 87 wajib pajak, yang piutang diatas 100 juta, kalau ditotal semuanya jumlahnya ada banyak," pungkasnya di Kejati Kota Semarang, Selasa (30/5).

Iin sapaan akrabnya menyampaikan, hal ini merupakan upaya preventif dengan harapan pengelolaan piutang dapat terlaksana. Klarifikasi ini dilakukan untuk memberikan ruang Bapenda kepada wajib pajak melalui Kejari.

"Kami buka ruang untuk komunikasi. Kemungkinan (objek pajak) sudah berpindah, disewakan, status tanah berubah dan lainnya," ujarnya.

Ia optimis, wajib pajak ini akan terbayar melalui kerjasama dengan Kejari Kota Semarang. Target PBB pada 2023 sebesar Rp 625 miliar, saat ini sudah terrealisasi sebesar Rp 360 miliar.

"Ini naik terus karena masih ada program diskon PBB sampai 31 Mei, yang menunggak juga dibebaskan denda," terangnya.

Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardi Wibowo mengatakan, seharusnya ada kesadaran dari wajib pajak untuk membayar, dalam hal inj Pemkot Semarang sudah memberikan kemudahan-kemudahan kepada para wajib pajak.

"Kami sebagai jajaran Kejari Kota Semarang menghimbau kepada wajib pajak untuk membayar secara tepat waktu, bahwa pajak itu juga akan kembali lagi ke masyarakat, juga untuk pembangunan Kota Semarang," imbuhnya.

tag: Bapenda Kota Semarang



BERITA TERKAIT