Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor Tembalang Semarang, Kapolrestabes: Pelaku Sering Dipukuli Korban
SEMARANG (Jatengreport.com) - Unit Resmob Polrestabes Semarang membekuk tersangka bernama M.Husein (28) atas kasus pembunuhan dengan korban dicor di tempat usaha ruko air isi ulang AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, Semarang.
Sebelum korban dicor, tersangka tega menghabisi nyawa korban yang bernama Irwan Hutagalung (63) dengan cara menusuk dengan linggis pada pipi kanan dan kiri terlebih dahulu, kemudian memotong kepala, tangan kanan dan kiri.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan awalnya tersangka menusuk menggunakan linggis di pipi kanan dan kiri saat korban tertidur di lokasi kejadian pada Kamis (4/5/2024), sekira pukul 20.00 WIB.
"Usai menusuk, tersangka kemudian pergi ke angkringan dekat lokasi. Kemudian, tersangka mengajak pedagang angkringan untuk bersenang-senang. Usai pulang, tersangka melakukan mutilasi terhadap korban yang masih dalam kondisi hidup," ujar Irwan dalam Konferensi Pers, di Mapolrestabes, (10/5/2023).
Lebih lanjut Irwan mengatakan bahwa mutilasi itu dilakukan tersangka dengan menggorok leher terlebih dahulu dan kemudian kedua lengan tangan kanan dan kirinya pada Jum'at (5/5/2023) dinihari.
"Potongan tubuh korban, oleh tersangka dimasukan kedalam karung. Kemudian, Jum'at sore tersangka mengambil pasir dan semen di rumah korban yang berada di Sumurboto," jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, pengecoran korban dilakukan selang satu hari oleh tersangka tepatnya Sabtu (6/5/2024).
"Usai korban dicor, kemudian tersangka dengan menggunakan motor korban pergi melarikan diri ke Banjarnegara," tuturnya.
Irwan menambahkan bahwa motif tersangka melakukan aksi tersebut karena merasa sakit hati sering dipukuli dan dimaki oleh korban sebagai atasannya perihal pekerjaan.
"Jadi tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa dendam dan ingin menghabisi nyawa korban. Tersangka merencakan aksi itu sejak Senin (1/5/2023)," bebernya
Tersangka ditangkap pada Selasa (9/5/2023) sore, saat sedang berada di rumah temannya di wilayah Banjarnegara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
tag: Polrestabes Semarang , Mayat Dicor Tembalang Semarang , Polisi Berhasil Tangkap Pelaku