Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Polisi Panggil Mantan Walikota Semarang Sebagai Saksi

images

Hukum

Tim Jateng Report

12 Apr 2023


SEMARANG (Jatengreport.com) - Ditreskrimsus Polda Jateng memanggil Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip terkait dugaan kasus korupsi hibah tanah di Kecamatan Mijen.

Diketahui, kasus dugaan korupsi itu pertama kali mencuat saat salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut bernama Iwan Boedi Paulus yang merupakan Pegawai Bapenda Kota Semarang ditemukan telah tewas dengan cara dibakar di wilayah Pantai Marina beberapa bulan yang lalu.

Iwan diketahui hilang pada 24 Agustus 2022, padahal seharusnya pada 25 Agustus 2022, ia diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jateng atas sebuah kasus korupsi.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Dwi Subagio menjelaskan Sukawi merupakan Wali Kota Semarang periode 2000-2005 dan 2005-2010. Oleh sebab itu, Sukawi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dimintai klarifikasi dan keterangannya.

"Nggih (iya), kita klarifikasi ke beberapa pihak yang terkait dengan persertifikatan tanah. Agendanya klarifikasi keterangannya," ujar Kombes Dwi, Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa kasus korupsi ini akan terus diusut. Sejauh ini, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut,

"Saksi sudah ada tambahan-tambahan, ada 13 saksi. Semua pihak yang terkait  cek dan klarifikasi. Kita kan belum jelas siapa-siapanya makanya kita klarifikasi.  Pada intinya kasus ini tetap dilanjutkan," tegasnya.

tag: Kasus Dugaan Korupsi



BERITA TERKAIT