Nekat Jadi Calo Seleksi Polri, Kapolda Jateng Tidak Beri Ampun untuk Oknum Anggotanya!
SEMARANG (Jatengreport.com) - Baru-baru ini heboh dikabarkan oknum anggota polisi yang menjadi calo penerimaan anggota polri.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi akan tindak tegas dan berikan sanksi seberat-beratnya kepada oknum tersebut.
"Jangan kotori masyarakat kita yang ingin menjadi anggota Polri dengan perbuatan yang cela, yang kemarin viral itu (calo)." tegas Luthfi saat memberikan arahan kepada anggota saat Apel Pagi di Lapangan Apel Mapolda Jateng, Senin (6/3).
Pihaknya juga mengatakan bahwa ulah seperti itu akan merusak prestasi dan citra Polri yang telah dibangun selama ini kepada masyarakat.
"Marwah anggota polri adalah ditentukan pada saat awal proses masuk menjadi anggota polri. Jika masuk anggota Polri sudah melakukan cara yang kotor maka hal itu akan berdampak pada masa depan institusi Polri maupun anggota itu sendiri. Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita,” katanya.
Pihaknya berharap kasus tersebut menjadi pelajaran terakhir dalam proses rekrutmen Polri. Pembenahan sistem dan pengawasan perlu dilakukan seperti secara sungguh-sungguh dengan mempertahankan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
“saya berterima kasih kepada pewarta dan seluruh masyarakat jawa tengah yang telah memberikan input, momentum ini menjadikan kita lebih bersih dan harapan masyrakat terhadap Polri semakin hari semakin baik. Kedepan Fungsi Propam dapat lebih ketat kembali dalam fungsi pengawasan nya terhadap tahapan proses seleksi,” tuturnya.
Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya dihadapan media mengungkapkan, sebanyak 7 orang oknum anggota yang melalukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Polri saat ini telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
"Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN," ujar Kabidbumas Polda
Dari tujuh orang tersebut, lima orang yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik. Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang.
“Sidangnya kalau tidak hari ini ya besok, saat ini masih proses nanti disampaikan selanjutnya,” tuturnya.
Iqbal menegaskan, ancaman yang menanti para oknum dalam sidang disiplin tersebut seperti hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga bila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.
"Pak Kapolri sudah perintahkan bertindak tegas untuk menjaga marwah Polri dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah," pungkasnya.
tag: Kapolda Jateng Luthfi , Oknum Anggotanya , calo penerimaan anggota polri