DPRD Kendal Minta Penjelasan Bawaslu Soal Surat Teguran dan Imbauan
KENDAL (Jatengreport.com) - Ketua Komisi A DPRD Kendal beserta jajaran anggota Komisi A menggelar Rapat Kerja dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal guna menyamakan persepsi dalam menghadapi Pemilu 2024 di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kendal, Jumat (3/3).
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menuturkan, pertemuan dengan Komisi A DPRD Kendal tersebut guna memberikan penjelasan antara surat teguran dengan surat imbauan.
"Selama ini Bawaslu belum pernah mengeluarkan surat teguran pada tahapan Pemilu 2024. Bawaslu sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh peserta pemilu, pada pertemuan ini Komisi A meminta penjelasan untuk beda dari surat teguran dan imbauan tersebut," jelas Odilia.
Odilia juga mengungkapkan, bahwa indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Kendal termasuk peringkat 10 besar di Jawa Tengah kategori rawan.
"Pada tahun 2020 kemarin masuk ranking satu namun sekarang sudah turun di sepuluh besar dan itu di ranking terbawah," jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Kendal Munawir mengatakan, sebagai mitra kerja, Ia berharap pihak KPU dan Bawaslu dapat menyamakan persepsi dengan DPRD Kendal.
"Bawaslu dan KPU itu mitra kerja komisi A. Kita menyesuaikan kondisi di lapangan, bersama melaksanakan program-program mendekati pemilu agar bisa menyamakan persepsinya," kata Munawir.
Munawir yang juga Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjelaskan, banyak hal yang harus dipahami dan diperjelas terkait aturan-aturan yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan pemilu.
Mengenai perbedaan surat teguran dan imbauan yang dikeluarkan Bawaslu, Munawir mengatakan tidak semua imbauan itu berpotensi masalah.
"Bawaslu sudah menjelaskan bahwa tidak semua imbauan itu merupakan potensi masalah. Pointnya kita menyamakan persepsi untuk bisa bersama-sama bekerja. Karena DPR bekerja untuk masyarakat," tandasnya. (eko)
tag: bawaslu , kpu , dprd kendal