30 Jul 2026 | Jawa Tengah
Jatengreport
Hukum

Terdakwa Tipikor Dana TWP AD Dituntut 15 dan 18 Tahun Penjara

Ronald 02 Mar 2023
Terdakwa Tipikor Dana TWP AD Dituntut 15 dan 18 Tahun Penjara

JAKARTA (Jatengreport.com) - Tim Penuntut Koneksitas membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara Tipikor dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 - 2020, yakni Terdakwa I Kol CZI (purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said.

Persidangan dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta pada Selasa (28/2).

Terdakwa I atas nama Kol CZI (purn) Cori Wahyudi AHT, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, serta denda sebesar Rp. 750.000.000,- dengan subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.

Sedangkan Terdakwa II atas nama KGS M. Mansyur Said, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, serta denda sebesar Rp750.000.000,- dengan subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.

Tim Penuntut Koneksitas menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 14 Maret 2023 mendatang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.

Berita Terkait