Terdakwa Tipikor Dana TWP AD Dituntut 15 dan 18 Tahun Penjara

images

Hukum

Ronald

02 Mar 2023


JAKARTA (Jatengreport.com) - Tim Penuntut Koneksitas membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara Tipikor dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 - 2020, yakni Terdakwa I Kol CZI (purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said.

Persidangan dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta pada Selasa (28/2).

Terdakwa I atas nama Kol CZI (purn) Cori Wahyudi AHT, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, serta denda sebesar Rp. 750.000.000,- dengan subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.

Sedangkan Terdakwa II atas nama KGS M. Mansyur Said, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, serta denda sebesar Rp750.000.000,- dengan subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.

Tim Penuntut Koneksitas menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 14 Maret 2023 mendatang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.

tag: Tim Penuntut Koneksitas , Pengadilan Militer Tinggi II



BERITA TERKAIT