Jampidum Setujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA (Jatengreport.com) - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pada Kamis (23/2).
"Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana.
Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah sama sekali mendapat hukuman.
Selanjutnya, tersangka telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.
Kemudian, Berkas perkara yang diterima antara lain, Tersangka MATSUM als PAK CIK bin BUJANG dari Kejaksaan Negeri Sambas yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MUHAMAD REZHA JUARSAH dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka RIZKY ADIANATA dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," tandas Ketut Sumedana.
tag: restorative justice , Jampidum Setujui 3 , Jaksa Agung RI