Kejagung di Dampingi TNI AD Sita 180 Aset Perkara Korupsi Dana TWP AD
JAKARTA (Jatengreport.com) – Tim Koneksitas (Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad berhasil mengamankan 180 aset berupa tanah dan bangunan selama memproses perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 – 2020.
Aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta saat ini disita tim Koneksitas sebagai barang bukti perkara korupsi di persidangan nanti.
Sebelumnya, pada Kamis 19 Januari 2023, telah dilaksanakan penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gresik No 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan pada sertifikat atas nama KGS MMS.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Beberapa waktu sebelumnya, juga sudah dilakukan kegiatan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek Jawa Barat dan daerah lainnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan penyitaan dilakukan berdasarkan pasal 39 KUHAP ayat 1. Pada pasal itu menyebut, yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.
Menurut Jampidmil, dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan. Adapun tujuan dari penyitaan ini adalah guna kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengatakan kegiatan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya dan Kejaksaan bekerja sama dengan Mabesad dalam hal ini Kodam (Komando Daerah Militer) dan satuan TNI AD wilayah setempat serta pejabat pemerintah daerah terkait.
Jampidmil mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pengamanan aset yang telah berjalan baik, tertib, dan lancar berkat adanya sinergi, koordinasi, kerja sama, dan dukungan maksimal dari seluruh stakeholder diantaranya jajaran Mabesad (Markas Besar TNI Angkatan Darat), satuan TNI Angkatan Darat, Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad.
Hadir dalam kegiatan pengamanan aset tersebut dari unsur Kejaksaan Tinggi, perwakilan Kodam, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi dan Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung, kemudian perwakilan pemerintah daerah/kelurahan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, serta pejabat RT/RW setempat.
tag: kejagung , TNI AD Sita 180 Aset , Korupsi Dana TWP AD