Seorang Saksi di Periksa Kejagung, Terkait Perkara Korupsi Garuda Indonesia
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT. Garuda Indonesia (Persero) TBK, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Saksi yang diperiksa, yaitu NM selaku PNS /Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran pernya, di Jakarat, Senin (19/9).
Dia menjelaskan saksi NM diperiksa untuk memberikan keteranganya seputar penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia tahun 2011-2021,” paparnya.
Selama pemeriksaan saksi, tim penyidik Kejagung menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
tag: jateng , berita , indonesiaku , beritaterkinisemarang , beritahariinisemarang , beritahariinijateng