Setelah Agus Hartono, Kejati Jateng Tahan DPW dan MI Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BJB
SEMARANG (Jatengreport.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) akhirnya menahan dua orang tersangka, DPW dan MI, terkait perkara korupsi pada pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Tejo. SH pada siaran persnya, di Semarang, Sabtu (7/1), mengatakan kedua tersangka ditahan 20 hari mulai tanggal 6 Januari 2023 sampai tanggal 25 Januari 2023.
“Untuk tempat penahanannya, tersangka DPW ditempatkan di Rutan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, sedangkan tersangka MI di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Semarang di Semarang,” kata Bambang Tejo.
Kasi Penkum menjelaskan pada perkara korupsi tersebut, tersangka DPW yang menjabat sebagai Direktur PT Seruni Prima Perkasa bersama-sama tersangka AH (telah ditahan terlebih dahulu) sebagai Komisaris PT Seruni Prima Perkasa mengajukan fasilitas kredit kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Menurut Bambang, pada pengajuan kredit ke bank, kedua tersangka melampirkan copy PO PT TJB Power Service palsu serta daftar supplier yang tidak benar.
Di hadapan pejabat bank, lanjut Bambang, tersangka MI membenarkan keaslian copy PO PT TJB Power Service, sehingga PT Bank Pembangunan Jawa Barat & Banten Tbk mencairkan kredit tersebut.
Selang beberapa bulan kemudian kedua debitur tidak mampu membayar angsurannya alias kredit macet, sehingga menyebabkan kerugian negara cq PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten sebesar Rp 25,143 miliar sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BJB Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa (SPP) Tahun 2017 dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah. (BDP)
tag: Fasilitas Kredit Bank BJB , Kejati Jateng Tahan DPW , Tersangka Korupsi