Telak! PN Semarang Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan, Agus Hartono Tetap Tersangka Kasus BJB

images

Hukum

Tim Jateng Report

28 Des 2022


SEMARANG (Jatengreport.com) – Praperadilan yang diajukan pemohon Agus Hartono terhadap surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pupus sudah. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang Rochmad pada keputusannya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Agus Hartono.

“Mengadili: menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ucap Hakim Rochmad saat membacakan putusan, di PN Semarang, Rabu (28/12/2022).

Hakim pada amar putusannya menyatakan, penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan Kejati Jateng berdasarkan Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/ 2022 tertanggal 25 Oktober 2022 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

Pada pertimbangannya,  hakim menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka Agus Hartono telah sesuai dengan prosedur hukum.

 

“Sesuai bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan, Kejati Jateng sebelumnya telah melakukan serangkaian tahapan, mulai dari penerbitan SPDP, penyidikan, berita acara pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Hakim Rochmad.

Soal penerbitan surat perintah penyitaan, penetapan persetujuan penyitaan, lanjut Rochmad, Kejati Jateng telah mengajukan persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Dalam surat penyitaan itu, Kejati Jateng juga melengkapi dengan berkas keterangan ahli hingga penghitungan kerugian negara.

“Dalam menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka, penyidik Kejati Jateng telah mempunyai dua alat bukti yang sah, yakni adanya bukti keterangan saksi-saksi dan surat penyitaan dokumen,” ungkap Hakim Rochmad.

Dengan adanya putusan praperadilan dari PN Semarang tersebut, status Agus Hartono tetap menjadi tersangka dalam dugaan perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Kantor Cabang Semarang.

tag: agus hartono , mafia tanah



BERITA TERKAIT