Usai Diperiksa Secara Mendalam Selama 9 Jam, Akhirnya AH Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Jateng

images

Hukum

Bintang

23 Des 2022


SEMARANG (Jatengreport.com) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya menahan Agus Hartono, tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit, setelah melakukan pemeriksaan secara marathon selama sembilan jam.

“Penetapan penahan terhadap Agus Hartono dilakukan penyidik Kejati Jateng pada Kamis malam (22/12) sekitar pukul 20.05 WIB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Bambang Tejo, di Semarang, Kamis malam (22/12).

Sebelumnya Kamis pagi, Agus Hartono sekitar pukul 09.30 WIB ditangkap tim Intel Gabungan Kejati Jateng dan Kejaksaan Agung saat berada di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Dia ditangkap karena mangkir dari panggilan penyidik saat akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang.

Agus Hartono keluar ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan kejaksaan warna oranye. Tangannya diborgol. Dia dikawal masuk mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani penahanan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Bambang Tejo menjelaskan tersangka Agus Hartono diperiksa mulai pukul 11.00 WIB. Pada saat pemeriksaan, tersangka yang melaporkan dua orang Jaksa penyidik Kejati Jateng atas tuduhan pemerasan, dan ternyata tidak terbukti,  mengenakan kaus warna putih, dilapisi jaket hitam, celana jeans biru dan bersepatu.

Namun, saat keluar dari ruangan pemeriksaan dan hendak ditahan itu, celana sisi kirinya tampak dilipat hingga ke lutut. Selama pemeriksaan, Agus Hartono didampingi tim pengacaranya, termasuk Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin mengatakan memang Kamis ini ada panggilan ke penyidik. Sebab itulah, Agus Hartono dan dia berangkat dari Jakarta terbang ke Semarang.

“Tadi malam dia (Agus Hartono) datang ke kantor saya. Pak ini ada surat panggilan ke-3, padahal panggilan pertama dan kedua nggak pernah ada. Ayo kudampingi ke Semarang, padahal harusnya saya hari ini di Bareskrims (Mabes Polri).  Saya bawa dari Jakarta jam 5 ke bandara, dari bandara sampai sini (Bandara A Yani Semarang) 08.30, kan belum waktunya, dia dipanggil jam 9 loh. Untuk apa harus diculik, kan ditunggu saja kami sampai sini,” kata Kamaruddin di Kantor Kejati Jateng, Kamis malam.

Dia mengatakan satu perkara yang menjerat kliennya sudah menang putusan pra peradilan. Satu lagi sedang dilakukan pra peradilan dan sudah dua kali sidang pembuktian, tinggal beberapa hari lagi putusan. 

tag: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah



BERITA TERKAIT