Parpol Catut 20.565 Data Pribadi Masyarakat Agar Lolos Pendaftaran Pemilu
JAKARTA (Jatengreport.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan fakta Partai Politik (Parpol) menyalahgunakan data pribadi warga untuk lolos verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.
Puluhan ribu data pribadi warga tersebut didaftarkan sebagai anggota partai politik. Dari 20.565 data pribadi warga, ada 3.198 data yang lolos.
"Sebanyak 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik milik KPU, tempat partai politik menghimpun keanggotaan), baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan kasus 'serangan fajar' Kartu Tanda Anggota (KTA) partai menjelang jadwal verifikasi.
"Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA partai pada H-1 dan pada saat pelaksanaan verifikasi faktual," kata Lolly.
Temuan Bawaslu yang lain juga adalah keterlibatan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa yang menjadi anggota partai politik. Bawaslu juga menyebut ada pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik.
"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan (aparat merangkap kader partai) untuk di-TMS-kan, sehingga langsung di-TMS-kan oleh verifikator KPU," tandas Lolly.