Ferry Wawan: Keterbukaan Informasi Publik Peluang Peran Masyarakat dan Mendorong Pelayanan Informasi Semakin Lebih Baik

images

Jateng

Tim Jateng Report

15 Des 2022


SEMARANG (Jatengreport.com) –  Keterbukaan informasi publik yang merupakan kewajiban setiap Badan Publik menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. Keterbukaan informasi publik ini tidak hanya sekadar memberikan informasi kepada masyarakat, Keterbukaan informasi publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik.

“Keterbukaan informasi publik juga diperlukan dalam penguatan implementasi pelayanan publik. Untuk itu, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik terus mendorong masyarakat untuk secara terbuka mengakses informasi publik,” kata Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono di Semarang Kamis (15/12).

Melalui keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat memberikan input, saran, dan masukan kepada pemerintah.

“Keterbukaan informasi publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta  dan mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik,” kata dia.

Pihaknya mendorong keberadaan badan publik di Jawa Tengah agar mengedepankan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sehingga pelayanan untuk masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng Riena mengatakan, Pemprov Jateng mendorong 66 badan publik di lingkungan pemprov, mengedepankan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas, sehingga, pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini, sebagai upaya mendorong badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni Badan Publik OPD, pemerintah kabupaten/ kota, RSUP, RSUD/RSJD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan RSUD kabupaten/kota, untuk membuka akses atas informasi publik, yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas,” kata dia.

Menurutnya, meski pada 2022 ini, kasus Covid-19 masih ada dan berangsur membaik, keterbukaan informasi publik tetap penting. Setiap badan publik harus mampu memberikan layanan informasi secara maksimal.

Sehingga, tidak saja berkaitan dengan informasi yang bersifat regular, tetapi juga aktif menyampaikan update informasi berkaitan pandemi Covid-19, serta tetap memberikan pelayanan informasi publik dengan mengacu pada konsep kenormalan baru (new normal).

Riena menerangkan, substansi tujuan pelaksanaan evaluasi bukanlah semata memberi peringkat kepada badan publik. Lebih penting dari itu, mengetahui apakah badan publik mampu memberikan layanan informasi publik secara konsisten dan inovatif pada satu sisi dan di ujung yang lain, serta layanan informasi tersebut memiliki nilai kebermanfaatan bagi publik.

Menurutnya, tata kelola informasi publik sesuai dengan standar yang berlaku, akan menjadi pintu awal mendeteksi terjadinya tindak penyalahgunaan kewenangan dan anggaran atau korupsi. Maka, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, yang merupakan hak asasi manusia, serta wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

“Melalui keterbukaan informasi, saya berharap terwujud penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, setiap badan publik, diminta membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas,” ujarnya.

Dengan membuka akses publik terhadap informasi, kata dia, badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya, sehingga dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang terbuka, yang merupakan upaya strategis guna mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Selaras dengan tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Jateng telah menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Pergub Jateng Nomor 56 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.

“Inilah komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan good governance dan clean government,” kata dia.

Setelah tahapan itu mereka nilai, pihaknya akan tentukan mana yang berhak lolos ke tahap akhir yakni Uji Publik ini. Pihaknya juga menilai komitmen Badan Publik, termasuk visi dan misi terkait dengan keterbukaan informasi publik yang mereka lakukan di lingkungan masing-masing. Mereka juga nilai program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi itu. Dengan kata lain, bagaimana implementasi keterbukaan informasi publik. Selain juga inovasi badan publik, seperti digitalisasi layanan publik, dengan berbagai aplikasi.

“Jadi bagaimana kreativitasnya, inovasi pelayanan publiknya, apakah terbuka, apakah itu efektif mendukung pelayanan Badan Publik masing-masing. Apakah hasilnya bisa dirasakan masyarakat, itu yang kami nilai di tahap akhir. Setelah Uji Publik ini selesai, menjawab pertanyaan tim juri atau panelis, maka akan kami tentukan apakah Badan Publik itu sudah masuk yang informatif apa belum. Informatif itu status Badan Publik tertinggi dalam setiap monev. Itu predikat sangat terhormat atau paling tinggi,” kata dia.

Sosiawan menyebut, pada kesempatan itu terdapat 66 badan publik yang ikut. Mereka terdiri dari 29 SKPD tingkat provinsi, 21 SKPD tingkat kabupaten/ kota yang lolos tahap uji, serta rumah sakit baik yang dikelola pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota. (ADV/ANV)

tag: Ferry Wawan Cahyono



BERITA TERKAIT