Kasatreskrim Polrestabes Semarang Apresiasi Driver Ojol Berhasil Tangkap Begal Payudara

images

Hukum

Bintang

14 Des 2022


SEMARANG (Jatengreport.com) - Seorang driver Ojek Online (Ojol) berhasil membantu menangkap pelaku begal payudara yang terjadi di Jalan Pedurungan Tengah V, Pedurungan, Kota Semarang, sekira pukul 13.30 WIB.

Tersangka atas kasus tersebut yakni bernama Slamet Riyadi (40), merupakan warga Sayung, Demak. Ia telah
melakukan pecehan seksual kepada korban yang masih dibawah umur berinisial A (14).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan kasus ini terungkap atas aksi yang dilakukan driver Ojol bernama Umar yang membantu menangkap tersangka.

Ia menjelaskan bahwa awalnya korban pulang sekolah, setelah turun dari Angkutan Umum Feeder, korban berjalan kearah rumahnya sendirian.

Kemudian, tersangka berpura-pura bertanya alamat, setelah di beritahu oleh korban, tersangka tiba tiba meremas payudara sebelah kanan korban dan tersangka langsung melarikan diri dgn menggunakan sepeda motor No Pol H6719AF.

"Saat kejadian itu, ada driver gojek yg mengetahui kejadian tersebut selanjutnya driver  membonceng korban utk mengejar  tersangka, akhirnya tersangka dapat di amankan dan diserahkan ke Polrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut oleh unit PPA," ungkap Donny saat memimpin jumpa pers di lobi Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12).

Sedangkan, tersangka Slamet Riyadi mengaku sudah melakukan pelecehan tersebut sebanyam dua kali, yang pertama di Demak dan ini yang kedua kalinya. Ia juga menyebut, kenapa memilih anak dibawah umur, karena pasti tidak melawan.

"Ya sudah dua kali, yang pertama gak ketahuan. Saya melakukan hal ini karena sensasi saja dan merasa puas," kata Slamet didepan para awak media.

Penghargaan

Sementara, Driver Ojol bernama Umar menjelaskan awalnya hanya melintas di tempat kejadian usai mengantarkan penumpang. Mengetahui korban yang masih berseragam sekolah meminta tolong karena dilecehkan, Ia kemudian putar balik dan memboncengkan korban untuk mengejar tersangka.

"Saya bersama korban mengejar pelaku, sesampainya di Arteri Soekarno Hatta pelaku berhasil saya tanyai dan bahkan sempat dituduh kalau saya memfitnahnya terkait pelecehan seksual itu. Warga sekitar jalan, hendak mengroyok pelaku, kemudian saya bawa ke Polrestabes Semarang untuk diproses lebih lanjut," ungkap Umar.

Atas aksi heroik Umar, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar yang diwakilkan oleh Kasatreskrim, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan memberikan piagam penghargaan terhadap dirinya karena membantu tugas Kepolisian dalam menangkap pelaku kejahatan peecehan seksual.

Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

tag: driver Ojek Online (Ojol) , Kasatreskrim Polrestabes Semarang , Tangkap Begal Payudara



BERITA TERKAIT