SEMARANG (Jatengreport.com) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial ISBL dan IW dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja pada salah satu bank pelat merah di Semarang.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Jawa Tengah. Selanjutnya, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono, SH., mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur yang terjadi pada kurun waktu 2009 hingga 2011.
“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur,” kata Arfan di Semarang Jumat (28/8).
Dalam perkara tersebut, tersangka IW selaku Direktur CV Mekar Jaya Makmur diduga menyerahkan jaminan berupa benda bergerak, yakni persediaan barang yang diikat dengan jaminan fidusia.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, persediaan barang yang dijadikan jaminan tersebut diduga tidak ada atau fiktif.
Selain itu, jaminan berupa benda tidak bergerak, yakni tanah dan bangunan, diduga telah dilakukan mark-up nilai.
Sementara itu, tersangka ISBL yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) pada bank pelat merah tersebut diduga melakukan pengumpulan data, verifikasi, analisis serta mengusulkan pemberian kredit kepada Pemimpin SKC Semarang selaku pemutus kredit pada periode 2009-2010.
Dalam proses tersebut, penyidik menduga terdapat penyimpangan terkait data dan jaminan yang digunakan dalam pengajuan kredit.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,9 miliar.
Arfan menjelaskan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tanggal 22 Agustus 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi.
Untuk dakwaan primair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan untuk dakwaan subsidair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kejati Jateng masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap secara menyeluruh proses pemberian kredit, penggunaan jaminan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara tersebut.
Penyidik juga akan terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut serta memastikan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak sesuai perannya.