26 Aug 2026 | Jawa Tengah
Jatengreport
Jateng

DPRD Jateng Soroti Minimnya Jaminan Sosial bagi 10,63 Juta Pekerja Informal

Bintang 30 Jul 2026
DPRD Jateng Soroti Minimnya Jaminan Sosial bagi 10,63 Juta Pekerja Informal

PEKALONGAN (Jatengreport.com) - Sektor informal menjadi salah satu penopang utama perekonomian Jawa Tengah. Namun, sebagian besar pekerjanya masih menghadapi keterbatasan akses terhadap jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga perlindungan hukum.

Kondisi tersebut mendorong Komisi E DPRD Jawa Tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja yang selama ini bekerja di luar sektor formal.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2026, dari 18,9 juta tenaga kerja di Jawa Tengah, sebanyak 10,63 juta orang atau 56,3 persen bekerja di sektor informal.

Ketua Komisi E DPRD Jateng Messy Widiastuti mengatakan sebagian besar pekerja informal belum memiliki perlindungan kerja yang memadai. Mereka bekerja di sektor yang belum terorganisir dan memiliki tingkat kerentanan tinggi ketika mengalami kecelakaan kerja, perselisihan, maupun tekanan ekonomi.

“Kuli panggul, pedagang pasar hingga pengemudi ojek online adalah penggerak roda ekonomi daerah. Namun, ketika terjadi kecelakaan kerja atau masalah hukum, mereka berjuang sendirian. Negara dan pemerintah daerah harus hadir memberi payung hukum yang konkret,” kata Messy dalam Uji Publik Raperda tentang Perlindungan Pekerja Informal di Kota Pekalongan, Selasa (28/7/2026).

Menurut Messy, raperda tersebut diarahkan untuk membangun empat fondasi perlindungan. Keempatnya meliputi kepastian hukum pengupahan, perluasan jaminan sosial, fasilitasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pendampingan hukum ketika terjadi perselisihan kerja.

Kebutuhan regulasi tersebut terlihat dari rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja informal. Dari 10,63 juta pekerja informal, baru sekitar 1,03 juta orang atau 9,7 persen yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Gambar tambahan berita

Angka tersebut jauh di bawah sektor formal. Dari 6,50 juta pekerja formal, sekitar 4,04 juta orang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Secara keseluruhan, cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Jawa Tengah baru mencapai 29,72 persen atau sekitar 5,62 juta pekerja. Kondisi ini menunjukkan masih terdapat sekitar 2,75 juta pekerja yang membutuhkan perluasan perlindungan.

“Target kita jelas, memutus mata rantai kerentanan. Pemprov diwajibkan membangun sistem pendataan terpadu by name by address. Tanpa data yang akurat, program bantuan iuran atau pemberdayaan dari APBD tidak akan tepat sasaran,” ujar Messy.

Ia menambahkan, raperda juga akan mengatur integrasi data serta skema pembiayaan perlindungan pekerja informal. Sumber pembiayaan tidak hanya berasal dari APBD, tetapi dapat melibatkan CSR dan bantuan sukarela masyarakat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengatakan pemerintah provinsi menyiapkan dukungan program agar regulasi tersebut dapat diterapkan di lapangan.

Salah satunya melalui optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memberikan pelatihan dan peningkatan keterampilan atau upskilling bagi pekerja informal.

“Pemerintah Provinsi berkomitmen menyiapkan sarana seperti BLK yang diakses oleh komunitas pekerja informal, sekaligus mendorong kolaborasi dan kemitraan erat dengan sektor UMKM,” kata Ahmad.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Cahyaning Indriasari mengatakan pekerja informal tetap dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan meski memiliki lebih dari satu pekerjaan.

“Jadi, kami di BPJS Ketenagakerjaan bisa membackup untuk bapak ibu tenaga kerja informal yang pagi bekerja berdagang di pasar, sorenya narik ojek,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan adanya potongan iuran hingga akhir 2026. Iuran yang sebelumnya Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan.

Melalui raperda tersebut, DPRD dan Pemprov Jateng menargetkan cakupan perlindungan tenaga kerja meningkat menjadi 44,30 persen pada akhir 2026 dan 49,09 persen pada 2027.(Adv)

-
Bagikan

Berita Terkait