Pemerintah Tegaskan UU KUHP Baru Tidak Mengancam Kebebasan Beragama

images

Hukum

Ronald

13 Des 2022


JAKARTA (Jatengreport.com) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru yang terkait delik keagamaan tidak mengancam kebebasan beragama. Bantahan tersebut ia sampaikan pada siaran pers KSP, Selasa (13/12).

Rumadi menyatakan delik keagamaan dalam KUHP yang baru diatur dengan formula yang lebih baik.

UU delik keagamaan tersebut diarahkan pada perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan.

"Maupun lisan yang dilakukan secara objektif dan terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian atau hasutan," ujar Rumadi.

Ia juga menegaskan bahwa delik keagamaan pada UU KUHP yang baru jelas memberikan perlidungan kepada kelompok minoritas.

"Penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif," imbuhnya.

Salah satu poin dalam KUHP yang baru disahkan saja ini adalah dihapusnya pasal Penodaan Agama yang sering diributkan para aktivis.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukam) Yasonna Laoly mengatakan UU KUHP yang baru telah disahkan DPR. Selanjutnya UU KUHP akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.

tag: agama , rkuhp , menhukam



BERITA TERKAIT