13,3 Juta Pekerja di Jateng Belum Terlindungi Jamsostek, DPRD Dorong Regulasi Khusus
Jateng
Tim Jateng Report
27 Mei 2026
PEKALONGAN (Jatengreport.com) – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong penguatan perlindungan bagi tenaga kerja informal melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi bagi pekerja sektor informal.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti, dalam Seminar DPRD Provinsi Jawa Tengah bertema *Menggagas Raperda tentang Perlindungan Pekerja Informal* di Hotel Amandaru, Kota Pekalongan, baru-baru ini.
Messy mengatakan lebih dari 60 persen angkatan kerja di Jawa Tengah masih bekerja di sektor informal yang mencakup bidang pertanian, perdagangan kecil, jasa, transportasi, hingga industri rumah tangga.
"Berdasarkan data, dari total 38,23 juta penduduk Jawa Tengah, sebanyak 30,04 juta jiwa merupakan penduduk usia kerja dengan jumlah angkatan kerja mencapai 22,34 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21,30 juta orang bekerja dan sekitar 1,04 juta orang masih menganggur," ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar pekerja informal belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Mereka umumnya bekerja tanpa kontrak kerja tertulis, belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tidak memperoleh hak-hak dasar seperti cuti dan tunjangan hari raya.
Karena itu, Komisi E DPRD Jateng menginisiasi penyusunan Raperda yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal di daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menilai pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Namun, mereka masih menghadapi berbagai kerentanan, mulai dari ketidakpastian pendapatan, minimnya perlindungan hukum, hingga rendahnya akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Mereka bekerja tanpa hubungan kerja formal, tanpa kontrak kerja yang jelas, dan sebagian besar belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ahmad.
Ia menyebut sejumlah tantangan yang masih dihadapi pemerintah dalam memperluas perlindungan pekerja informal, antara lain belum akuratnya data pekerja, rendahnya kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, keterbatasan kemampuan membayar iuran, serta lemahnya organisasi pekerja informal.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng-DIY, Bagus Teja Harmoko, menegaskan pentingnya dukungan regulasi daerah dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan cakupan perlindungan pekerja.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dialami pekerja informal.
Dalam Rakortekbang Kementerian Dalam Negeri, target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Jawa Tengah pada 2026 ditetapkan sebesar 44,30 persen atau sekitar 8,37 juta pekerja terlindungi. Angka tersebut ditargetkan meningkat menjadi 49,09 persen pada 2027. Sementara saat ini cakupan perlindungan baru mencapai 28,86 persen.
"Berdasarkan data per 21 Mei 2026, jumlah angkatan kerja di Jawa Tengah mencapai sekitar 19 juta pekerja. Namun, baru sekitar 5,58 juta tenaga kerja yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sedangkan sekitar 13,3 juta pekerja lainnya masih belum terlindungi," ujar Bagus.
Penyusunan Raperda Perlindungan Pekerja Informal diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperluas akses jaminan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja informal di Jawa Tengah.(Adv)
tag: berita