Dua Raperda Penting Disahkan, DPRD Jateng Perkuat Tata Kelola Hutan dan Infrastruktur

images

Jateng

Tim Jateng Report

28 Mei 2026


SEMARANG (Jatengreport.com) – DPRD Provinsi Jawa Tengah menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jateng, belum lama ini.

Dua raperda tersebut masing-masing mengatur tata kelola rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan daerah serta perubahan aturan penyelenggaraan standarisasi jalan provinsi.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Setya Arinugraha dan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.

Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Sholehah Kurniawati, menjelaskan Raperda tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah disusun untuk memperkuat pengelolaan lahan kritis dan kawasan hutan secara terpadu dan berkelanjutan.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam upaya rehabilitasi lahan serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

 

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi aturan dalam pengelolaan lahan kritis dan hutan daerah secara berkelanjutan. Selain itu, juga dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Setelah penyampaian penjelasan dari Komisi B, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Komisi D untuk menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi.

Penjelasan raperda tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Jateng, Muchlis Ariston. Ia menegaskan perlunya regulasi yang terintegrasi guna mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Tengah.

“Perlu adanya aturan yang terintegrasi agar pembangunan fisik dapat dijalankan. Raperda ini nantinya dapat mengoptimalkan penyelenggaraan jalan provinsi yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Ariston.

Dengan persetujuan tersebut, kedua raperda selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Adv)

tag: berita


BERITA TERKAIT