DPRD Dorong Raperda Garis Sempadan Jadi Payung Hukum Tata Ruang Jateng

images

Jateng

Tim Jateng Report

19 Apr 2026


SEMARANG (Jatengreport.com) — DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya menjadi peraturan daerah. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, baru-baru ini.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Saleh tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Sumarno yang mewakili Gubernur Jawa Tengah.

Agenda paripurna kali ini berfokus pada pembahasan tunggal Raperda Garis Sempadan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai usulan prakarsa DPRD.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng, Shinta Laela, menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai landasan hukum yang kuat dalam pengaturan ruang di daerah.

 

Ia menyebut, tanpa payung hukum lokal yang tegas, pelanggaran seperti pembangunan di sempadan sungai atau penyempitan jalur hijau berpotensi terus terjadi.

“Peraturan daerah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat penegakan aturan di lapangan,” ujar Shinta.

Ia menjelaskan, pengaturan garis sempadan tidak hanya berkaitan dengan estetika tata ruang, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat.

Aturan tersebut akan menetapkan jarak aman antara bangunan dengan berbagai sumber potensi bahaya, mulai dari jalan raya, rel kereta api, sungai, hingga jaringan utilitas.

Selain itu, keberadaan aturan ini diharapkan mampu menciptakan keteraturan tata ruang melalui penetapan garis sempadan bangunan dan pagar, sehingga lingkungan menjadi lebih tertata, serasi, dan fungsional.

Lebih jauh, Shinta menambahkan bahwa regulasi tersebut juga memiliki dimensi perlindungan lingkungan.

Pengaturan sempadan dinilai penting untuk mencegah erosi, banjir, serta kerusakan ekosistem di kawasan sungai, pantai, maupun danau.

Di sisi lain, kejelasan batas ruang juga diyakini dapat meminimalisir potensi sengketa lahan.

“Ke depan, perda ini juga akan menjadi acuan utama dalam proses perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Sumarno dalam tanggapan gubernur menyampaikan dukungan penuh terhadap Raperda inisiatif DPRD tersebut.

Ia menjelaskan bahwa garis sempadan merupakan batas imajiner yang menentukan jarak minimal antara bangunan dengan berbagai infrastruktur strategis.

Menurutnya, pengaturan ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh keberadaan infrastruktur maupun kondisi lingkungan.

Sumarno juga menilai regulasi yang saat ini berlaku sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta dinamika pembangunan yang terus berubah.

Karena itu, pembaruan melalui perda dinilai mendesak agar lebih komprehensif dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Di akhir pandangan Bapemperda, juru bicara I Putu Dodi menekankan bahwa pengaturan garis sempadan merupakan instrumen vital dalam pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus perlindungan lingkungan.

Ia menilai Jawa Tengah membutuhkan regulasi yang jelas untuk menekan potensi konflik pemanfaatan ruang serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Melalui Raperda ini, kami berharap hadir regulasi yang mampu mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus melindungi kawasan sempadan sebagai penyangga lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

tag: berita


BERITA TERKAIT