Kasus Lahan 700 Hektar di Cilacap, Tiga Terdakwa Terima Vonis Lebih Berat di Tingkat Banding
Jateng
Bintang
17 Apr 2026
SEMARANG (Jatengreport.com) — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding memperberat vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi pembelian lahan seluas 700 hektar oleh BUMD Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), dari Yayasan Diponegoro yang terkait Kodam IV/Diponegoro.
Putusan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, di Semarang, Kamis (16/4/2026).
“Putusan di tingkat banding ini memperberat hukuman para terdakwa dibandingkan putusan sebelumnya,” ujar Arfan.
Dalam keterangannya, terdakwa Andi Nur Huda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp152,15 miliar kepada negara melalui Pemda Cilacap dan PT CSA.
Nilai tersebut diperhitungkan dengan aset berupa tanah dan bangunan yang telah disita. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Terdakwa Awaludin Muri dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
Jika dalam satu bulan tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa Iskandar Zulkarnain divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Iskandar dibebani uang pengganti sebesar Rp4,02 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, asetnya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan oleh BUMD Cilacap yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar,” kata Arfan.
Vonis di tingkat banding ini lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam putusan tingkat pertama, Awaludin yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Andi Nur Huda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), divonis 2 tahun 10 bulan penjara.
Adapun Iskandar Zulkarnain, mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Cilacap, divonis 3 tahun 9 bulan penjara.***
tag: berita