Kejati dan Pemprov Lampung Bangun Model Pemidanaan Restoratif Terpadu
Nasional
Bintang
15 Des 2025
BANDAR LAMPUNG (Jatengreport.com) —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmen memperkuat pendekatan keadilan restoratif melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, serta disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep Nana Mulyana. Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/12).
Kerja sama ini melibatkan sejumlah instansi strategis, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung. Kesepakatan serupa juga ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri se-Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota, BNN daerah, serta Kemenag kabupaten/kota.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuka ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkoba.
“Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan narkoba tidak semata soal pelanggaran hukum, tetapi menyangkut manusia yang harus dipulihkan—baik fisik, mental, keluarga, maupun masa depannya,” kata Jihan.
Ia menegaskan, kolaborasi lintas lembaga tidak boleh berhenti pada seremoni semata, melainkan harus menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kerja sama ini harus diwujudkan dalam langkah konkret, program yang berjalan, dan hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari persiapan implementasi KUHP baru yang akan berlaku penuh mulai 2 Januari 2026. Salah satu perubahan penting dalam KUHP tersebut adalah pengaturan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
“Pidana kerja sosial dirancang sebagai sarana reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” kata Asep.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang melibatkan BNN dan Kementerian Agama dalam kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor ini merupakan model komprehensif yang patut menjadi contoh bagi daerah lain.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam paradigma pemidanaan di Indonesia.
“Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman penjara,” ujar Danang.
Ia menekankan, keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah.
“Tanpa dukungan penuh pemerintah daerah, pidana kerja sosial tidak akan berjalan efektif. Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar pelaksanaannya aman, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
CAPT FOTO
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menandatangani Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana serta Optimalisasi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Berbasis Keadilan Restoratif.
KORAN JAKARTA / DOKUMEN
tag: berita