Wujudkan Transparansi, Bank Jateng Dukung Penuh Aplikasi e-Retribusi Pasar Jepara

images

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, bekerja sama dengan Bank Jateng Cabang Jepara, secara resmi meluncurkan aplikasi e-Retribusi Pasar bertempat di Pasar Jepara I, pada Senin (1/12/2025)

Jateng

Bintang

04 Des 2025


lJEPARA (Jatengreport.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, bekerja sama dengan Bank Jateng Cabang Jepara, secara resmi meluncurkan aplikasi e-Retribusi Pasar. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk mendorong percepatan digitalisasi layanan publik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem penarikan retribusi yang lebih transparan.

Peluncuran resmi dilakukan oleh Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, mewakili Bupati Jepara, di Pasar Jepara I, pada Senin (1/12/2025).

Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara, Nanang Wahyudi, yang turut hadir dalam acara peluncuran, menyambut baik kolaborasi ini. Nanang menegaskan peran Bank Jateng sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mendukung penuh program digitalisasi Pemkab Jepara.

"Bank Jateng bangga dapat menjadi mitra strategis Pemkab Jepara dalam mewujudkan tata kelola retribusi yang lebih transparan dan modern melalui aplikasi e-Retribusi Pasar ini," ujar Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menambahkan bahwa dukungan ini adalah wujud nyata komitmen Bank Jateng dalam mendorong percepatan digitalisasi daerah, sehingga potensi PAD dapat terekam optimal dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah semakin terjamin.

Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar menyampaikan bahwa aplikasi e-Retribusi Pasar adalah langkah krusial untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Ia mengungkapkan, target PAD dari retribusi pasar pada tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp8,8 miliar telah terealisasi hingga 95 persen.

Dengan adanya sistem digital ini, Pemkab Jepara menargetkan peningkatan signifikan pada tahun 2026, yakni mencapai Rp10,1 miliar.

“Semoga dengan e-Retribusi Pasar ini, target kita pada tahun 2026 ini bisa terealisasi,” ucapnya.

Hajar menjelaskan, program digitalisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) antara Pemkab Jepara dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI). Hal ini dilakukan untuk mengatasi potensi kecurangan dan pungutan liar yang kerap terjadi pada sistem penarikan retribusi secara manual.

“Dengan adanya e-Retibusi Pasar ini sudah masuk ke sistem dan diawasi langsung oleh pemerintah. Tujuannya untuk saling memudahkan,” jelas Hajar, menekankan bahwa penggunaan teknologi digital adalah langkah penting untuk memperbaiki tata kelola retribusi.

Wakil Bupati juga meminta petugas di lapangan untuk aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pedagang, khususnya yang berusia lanjut, demi kelancaran masa adaptasi sistem baru.

“Mohon kerjasamanya, baik dari petugas penarik retribusi dan pedagang untuk bersama-sama mewujudkan Jepara yang lebih baik,” pungkasnya.

tag: berita


BERITA TERKAIT