Buronan Dugaan Korupsi BPD Jateng Cabang Jakarta Ditangkap
JAKARTA (Jatengreport.com) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Giki Argadiraksa, buronan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.
Giki ditangkap pada 24 November 2022, jam 20.00 WIB di jalan Tol JORR KM 39,200 dari arah Bandung menuju Jakarta.
Giki lalu ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 25 November 2022.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan keberhasilan penangkapan ini adalah berkat koordinasi dan komunikasi antara Dittipidkor Bareskrim Polri dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Cahyono menjelaskan Giki merupakan Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia. Ia terlibat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 62 miliar.
Modusnya adalah dengan mengajukan tujuh fasilitas proyek kepada Bank Jateng cabang Jakarta senilai Rp 57 miliar.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, persyaratan tidak terpenuhi dan fee sebesar satu persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan atau Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Hal itu merupakan tindakan melawan hukum.
"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar RP 62 miliar," ungkapnya.
Dua orang lain yang juga ditangkap Bareskrim Polri adalah Direktur Utama PT Samco Indonesia Boni Marsapatubiono dan Direktur Utama PT Mega Daya Survey Indonesia Welly Bordus Bambang.
Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
tag: Giki Argadiraksa , bpd jateng , bank jateng