Kejari Kendal Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Bulan November 2024 dan Bulan Juli 2025
KENDAL (Jatengreport.com) - Kejaksaan Negeri Kendal melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum (I krach) pada bulan November 2024 - Juli 2025.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan barang bukti Kejaksaan Negeri Kendal, Selasa (29/7/2025) di halaman Kantor Kejaksaan Kendal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution, mengatakan Pemusnahan barang bukti ini mencakup barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang telah diputuskan antara bulan November 2024 hingga Juli 2025.
"Hal ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kendal untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel, " Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kendal.
Kajari Kendal Lila Nasution mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal atas kesiapan dan kerja keras dalam mempersiapkan kegiatan yang digelar pada hari ini.
Sementara Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal Dr. Risky Fani Ardhiansyah, menjelaskan, barang yang dilakukan pemusnahan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dengan total 120 perkara yang meliputi narkotika 24 perkara, kesehatan/psikotropika 23 perkara, perlindungan anak 21 perkara, perjudian 13 perkara dan perkara lain seperti obat mercon, ite, pencurian penggelapan, dll.) Selain itu ada 39 perkara.
"Daftar barang yang dimusnahkan yaitu shabu/narkotika 75,52887 gram, ganja 13,46093 gram, Pil (alprazolam, pil Y, dll) 36.251,5 butir pil, tembakau sintetis 32,95 gram serta pakaian, senjata tajam dan benda-benda lainnya, " jelas Dr. Risky.
Risky juga menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Kendal untuk menangani setiap perkara hingga tuntas, mulai dari tahap awal hingga akhir, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas.
"Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Negeri Kendal dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti serta pemulihan aset negara, " jelasnya.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kendal merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Harapannya dengan pemusnahan ini mampu meningkatkan sinergitas antar lintas instansi untuk memerangi kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Kendal dan bentuk keterbukaan publik kepada masyarakat terhadap barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, "ungkap Dr. Risky.
tag: berita