PT. Sukarli Wresti Mustika Kusuma Minta Pemerintah Hadir Dalam Permasalah Sengketa Lahan Dusun Dayunan
KENDAL (Jatengreport.com) - Sengketa lahan PT. Sukarli dengan oknum warga dusun Dayunan Desa Pesaren terus berlanjut, hal membuat pemilik PT. Sukarli melalui
Wresti Mustika Kusuma meminta kepada Pemerintah untuk dapat melaksanakan sesuai putusan hukum.
Wresti Mustika Kusuma menjelaskan, bahwa pada waktu itu tahun 1970 ada kesepakatan jual beli antara PT. Sukarli dengan beberapa penggarap lahan yang ikut bekerja pada waktu itu.
"Jadi sudah ada jual beli dengan penggarap, namun pada tahun 1979 ada proses niatan pembuatan sertifikat akan tetapi proses dari BPN harus memunculkan nama sesuai dari leter C desa terlebih dahulu baru setelah itu merubah jual beli ke PT. Sukarli, "jelas Wresti, Selasa (29/7/2025) di Sukorejo.
Dijelaskan, pada waktu itu PT. Sukarli juga memberikan kuasa untuk pengambilan sertifikat yang sudah diproses BPN kepada pak Mulyani yang juga pegawai PT. Sukarli, Kemudian sertifikat sudah dipegang oleh PT. Sukarli.
" Pada tahun 2014 ada pengakuan dari penggarap bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh PT. Sukarli pada waktu itu ada tiga belas orang penggarap yang menyampaikan. Berjalannya waktu ada permasalahan bahwa menurut beberapa warga sekitar mengira itu masih tanah leluhurnya dan melakukan penjarahan-penjarahan, "kata Wresti Mustika Kusuma yang merupakan Anak Kandung dari Pemilik PT. Sukarli.
Wresti juga mengungkapkan, bahwa selama sebelas tahun PT. Sukarli diam tidak melawan apa yang selalu disampaikan oleh warga dengan harapan permasalahan ini bisa selesai dengan baik. Tetapi selama ini tidak ada etikat baik yang ditunjukan oleh oknum warga dusun Dayunan kepada PT. Sukarli.
"Indonesia negara hukum sebagai warga negara yang baik tentu saja kita patuhi hukum. Tahapan demi tahapan proses hukum sudah kita ikuti dan lewati dengan baik dari proses di PN hingga PK.
Menurut aturan Negara itulah jalur yang di sediakan guna menuntut keadilan
dan kami sudah menang. Sebab itu kami mohon dengan sangat agar kiranya Negara bisa hadir guna memberikan kepastian Hukum, "ungkap Wresti Mustika Kusuma.
Sementara Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi melalui pesan WhatsApp menyampaikan, Meski putusan pengadilan itu sudah Encracht maka langkah persuasif tetap perlu dikedepankan dan Prinsipnya warga tidak boleh anarkis karena sudah ada putusan hukum yang mengikat.
"Ya harapannya warga juga harus menerima putusan pengadilan, selain itu warga juga harus waspada dan hindari provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, "tandas Wakil Bupati Kendal.
tag: berita