Kajari Kulon Progo Inisiasi Gerakan Nasional Antikorupsi Berbasis Komunitas Perempuan
KULON PROGO (Jatengreport.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menggagas terobosan strategis dalam upaya pencegahan korupsi berbasis komunitas dengan melibatkan 1.026 perempuan dari berbagai organisasi kewanitaan. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan pendekatan baru, menjadikan perempuan sebagai aktor utama pembentukan budaya antikorupsi dari rumah ke ruang publik, Rabu (16/7).
Program ini merupakan bagian dari inisiatif Kejari Kulon Progo untuk mengintegrasikan edukasi hukum ke dalam struktur sosial dan komunitas akar rumput.
“Kami tidak hanya ingin bicara penindakan, tapi lebih jauh membangun kesadaran sejak dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Perempuan sangat strategis untuk itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Dr. Anton Rudiyanto.
Menurut Anton, kegiatan ini adalah bagian dari Justice for All Movement, inisiatif berbasis keadilan restoratif dan pendekatan humanistik dalam fungsi kejaksaan.
“Pemberdayaan perempuan dalam isu korupsi bukan hanya soal menambah pengetahuan, tetapi menciptakan agen-agen perubahan yang mampu menyebarkan nilai integritas secara masif,” tegasnya.
Salah satu terobosan utama yang disoroti adalah pendekatan edukasi hukum berbasis kearifan lokal. Dalam kegiatan ini, peserta tidak hanya diberikan ceramah hukum, tetapi juga simulasi peran (roleplay), diskusi kelompok, dan penugasan membangun komitmen keluarga antikorupsi melalui program bertajuk “Rumahku Zona Integritas”.
Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo, Awan Prastyo Luhur, menjelaskan format kegiatan dirancang komunikatif dan membumi.
“Kami ingin perempuan dari KWT, PKK, maupun komunitas lainnya betul-betul merasakan bahwa mereka bukan objek, melainkan subjek utama perubahan,” ujar Awan.
Ia menekankan bahwa perempuan dapat menjadi pionir dalam membentuk generasi muda yang antikorupsi.
“Seorang ibu bisa membentuk karakter anak melalui nilai kejujuran dan tanggung jawab. Dampaknya akan jauh lebih dalam daripada intervensi yang datang belakangan,” ujarnya.
Sinkron dengan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi
Program ini dinilai sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023–2025 yang menekankan pentingnya kolaborasi multi-stakeholder dan pendekatan non-represif. “Kejaksaan tidak lagi hanya dilihat sebagai lembaga penuntut, tapi juga sebagai institusi edukatif. Program ini bisa jadi model bagi daerah lain,” ujar Anton.
Selain pencegahan korupsi, kegiatan juga menyentuh isu penting lain seperti penanganan kekerasan terhadap perempuan, serta pembentukan budaya sadar hukum yang berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, mengapresiasi pendekatan inovatif ini. Menurutnya, perempuan, termasuk istri pejabat, memiliki peran moral yang sangat kuat. “Seorang istri bisa mengingatkan suaminya untuk tidak korupsi. Ia bisa menjadi penyeimbang dalam pengambilan keputusan. Budaya sederhana dan jujur dari rumah tangga, akan menular ke ranah publik,” ujar Ambar.
Dalam jangka panjang, Kejari Kulon Progo menargetkan lahirnya Desa-Desa Antikorupsi berbasis komunitas perempuan. Program ini akan mengintegrasikan modul pembelajaran antikorupsi ke dalam kegiatan rutin organisasi seperti PKK, dasa wisma, dan kelompok tani perempuan.
“Kita ingin menciptakan sistem sosial yang tahan korupsi, dimulai dari komunitas. Itulah esensi pencegahan yang sesungguhnya,” Tutupnya.
tag: berita