Pemerintah Tetapkan Pulau Panjang dkk Masuk Wilayah Aceh
JAKARTA (Jatengreport.com) – Pemerintah pusat akhirnya memutuskan status administratif empat pulau yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara sah masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Presiden telah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut, berdasarkan dokumen dan kajian administratif pemerintah, merupakan bagian dari Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang disertai dokumen resmi serta data pendukung. Presiden Prabowo menyetujui penetapan ini usai menelaah laporan secara komprehensif.
“Kami berharap keputusan ini dapat menjadi solusi permanen bagi semua pihak, baik Pemerintah Provinsi Aceh maupun Sumatera Utara. Ini adalah langkah untuk meredam dinamika dan keresahan yang berkembang di masyarakat,” tambahnya.
Sengketa empat pulau ini mencuat setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) yang menetapkan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kepmendagri itu langsung mendapat penolakan luas dari berbagai pihak di Aceh, mulai dari Pemerintah Provinsi, DPR Aceh, hingga tokoh masyarakat.
Padahal, keempat pulau itu sebelumnya tercatat sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Dengan adanya keputusan Presiden ini, diharapkan ketegangan antara dua provinsi tersebut bisa mereda. Pemerintah juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menerima hasil ini sebagai bentuk penyelesaian administratif yang sah secara hukum.
Langkah ini menjadi penanda penting dalam penyelesaian batas wilayah antarprovinsi, sekaligus menjadi contoh bahwa jalur hukum dan administrasi adalah jalan terbaik dalam mengatasi konflik kewilayahan.
tag: berita