Komisi B DPRD Kendal Bakal Mengkaji Proses Perijinan Tambang Galian C di Desa Tunggulsari

images

Muhammad Arif Abidin Komisi B DPRD Kabupaten Kendal, Senin (16/6/2025).

Jateng

Eko Purwanto

17 Jun 2025


Kendal (Jatengreport.com) - Muhammad Arif Abidin yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kendal Komisi B menyatakan bakal mengawal aspirasi masyarakat Tunggulsari yang menolak adanya tambang galian C di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong. Hal tersebut disampaikannya usai dilakukan mediasi antara masyarakat dengan Pemerintah Desa, Senin (16/6/2025) di Balai Desa Tunggulsari. 

Anggota Komisi B DPRD Kendal Muhammad Arif Abidin mengatakan, sebagai wakil rakyat tentunya dirinya bakal terus mengawal dan bersama masyarakat demi terciptanya kondusifitas lingkungan. 

"Saya siap mengawal aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas galian C yang ada di Desa Tunggulsari. Apalagi ini wilayah daerah pemilihan atau dapil saya, tentu akan saya perjuangkan,"kata Arif.

Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan, bahwa timbulnya aksi unjuk rasa tersebut karena adanya ketidakpuasan warga kepada pemerintah desa, yang tidak mengajak musyawarah untuk menentukan atau menetapkan kebijakan aktivitas galian C.

“Seharusnya pemerintah desa sebelum bertindak alangkah baiknya mengajak perwakilan warga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama, untuk berembug akan adanya tambang galian C, ya setidaknya ngewongke warga sekitar," ungkap Komisi B Arif. 

Muhammad Arif Abidin bakal mengkaji proses perijinan hingga aktivitas tambang galian C yang ditolak warga. Karena terkait dengan perizinan adalah menjadi tupoksi dari Komisi B.

“Masalah perijinan menjadi kewenangan kami di Komisi B. Apalagi saya termasuk anggota Pansus Pendapatan, jadi akan kami pantau terus perijinan ini,”jelasnya.

Selain itu Ketua Komisi C Sisca Meritania menegaskan bahwa dirinya akan melaksanakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat yang menolak adanya tambang galian C di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong. 

"Kami selaku wakil rakyat dan digaji oleh rakyat akan terus mengawal aspirasi rakyat, kami juga akan mengkaji proses perijinan dari awal sampai akhir, " tandasnya. 

Sementara Kepala Kesbangpol Kabupaten Kendal Alfebian Yulando meyatakan, diskusi ini berjalan lancar meskipun melalui proses yang alot kedua belah pihak menyampaikan pandangannya masing-masing. 

"Berjalan selama 2 jam lebih alhamdulillah diskusi memperoleh jawaban yang nanti akan disampaikan dalam Musdes yang akan dilaksanakan pada hari Jumat malam di aula Balai Desa Tunggulsari, " tuturnya. (*) 

tag: berita



BERITA TERKAIT