Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Kejati Maluku

images

Hukum

Tim Jateng Report

18 Nov 2022


JAKARTA (Jatengreport.com) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Saksi HA ditangkap tim Tabur di Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City, Kamis (17/11) sekitar pukul 23.59 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Dr Ketut Sumedana mengatakan HA merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.

“Saksi HA diamankan karena ketika dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya,” kata Ketut  di Jakarta, Jumat (18/11).

Menurut Ketut, status HA dalam waktu dekat ini akan ditingkatkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menjadi tersangka.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(red)

tag: ketut sumedana , Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung , Kejati Maluku



BERITA TERKAIT