Negara Rugi Rp237 Miliar, Kejati Jateng Tahan Mantan Direktur PT RSA Korupsi Pengadaan Lahan BUMD Cilacap

images

Hukum

Bintang

30 Apr 2025


SEMARANG (Jatengreport.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembelian lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp237 miliar. Penahanan dilakukan usai penetapan tersangka.

“Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4).

Alexander menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.

Transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, PT Cilacap selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.

 

Ternyata tersangka bertransaksi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. "Proses jual beli ini tidak diketahui oleh yayasan, direkturnya bergerak sendiri," beber Alexander.

PT Rumpun Sari Antan diketahui merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan penyidik bersama auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini senilai uang yang telah dikeluarkan oleh BUMD Cilacap. "Kerugian kurang lebih Rp237 miliar," kata dia.

Tersangka ANH dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang RI 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

tag: berita



BERITA TERKAIT