Rekaman CCTV dan Visum Jerat Pengacara U dalam Kasus Penganiayaan di Semarang
SEMARANG (Jatengreport.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan seorang pengacara berinisial U, setelah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan dari penyidik Polrestabes Semarang.
Yang menarik perhatian, korban dalam kasus ini juga berprofesi sebagai pengacara dan merupakan rekan seprofesi pelaku, yakni seorang perempuan berinisial L (26).
Penahanan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, sesaat setelah jaksa penuntut umum menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Sarwanto, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk alasan objektif dan subjektif hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Sarwanto saat memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (30/4).
Sarwanto mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang dibuat korban ke Polrestabes Semarang pada pertengahan 2023.
Laporan tersebut kemudian teregister dengan nomor LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Selama proses penyidikan, sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan. Di antaranya adalah rekaman CCTV yang merekam peristiwa dugaan penganiayaan, hasil visum et repertum yang memperkuat bukti luka fisik korban, serta keterangan dari sejumlah saksi yang diduga melihat kejadian atau mengetahui hubungan antara pelaku dan korban.
“Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami sejumlah luka fisik, antara lain memar di bahu kiri, lengan kanan atas, punggung tangan kanan, dan paha kanan dekat lutut. Selain itu, terdapat luka lecet di jari-jari tangan serta luka robek tipis di dada kiri, tepatnya di dekat lengan,” jelas Sarwanto.
Perkara ini cukup menyita perhatian publik karena melibatkan dua orang yang seharusnya memahami hukum dan etika profesi.
Ironisnya, kekerasan justru terjadi dalam lingkungan profesi yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan penyelesaian secara hukum.
Dalam proses selanjutnya, tersangka U akan menjalani tahapan persidangan setelah jaksa menyusun dakwaan.
Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Pihak Kejari memastikan akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
tag: berita