DPR Hapus Mekanisme Restorative Justice untuk Penghinaan Presiden

images

Hukum

Tim Jateng Report

24 Mar 2025


JAKARTA (Jatengreport.com) – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap martabat presiden tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Hal ini setelah Komisi III melakukan revisi terhadap draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan menghapus ketentuan yang sebelumnya mencantumkan pasal tersebut.

Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam Pasal 77 Bab IV tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada draf sebelumnya, terdapat kesalahan redaksional yang memasukkan penghinaan terhadap presiden sebagai tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice. Namun, setelah dilakukan kajian, kesalahan tersebut telah diperbaiki.

“Kesalahan redaksi ini telah kami koreksi, dan kini pasal tersebut tidak lagi mencantumkan penghinaan terhadap presiden sebagai bagian dari tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).

Dalam revisi terbaru RUU KUHAP, terdapat dua kategori tindak pidana dalam Pasal 77 yang dihapus, sehingga kini dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Kedua kategori tersebut adalah tindak pidana yang memiliki ancaman pidana minimum khusus serta tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat, wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Dengan adanya revisi ini, draf terbaru RUU KUHAP kini menetapkan tujuh jenis tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice. Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah sepakat bahwa penghinaan terhadap presiden adalah salah satu pasal yang krusial dan harus diproses melalui jalur hukum yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa seluruh fraksi sepakat bahwa pasal penghinaan presiden adalah salah satu pasal yang paling penting dan tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III telah mengirimkan draf terbaru RUU KUHAP kepada pemerintah. Rapat kerja untuk membahas rancangan undang-undang ini direncanakan akan dimulai pada masa sidang berikutnya setelah DPR menyelesaikan masa reses pekan depan.

Ia pun menargetkan bahwa pembahasan RUU KUHAP dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Jika memungkinkan, kami harap dalam masa sidang berikutnya sudah ada KUHAP yang baru,” pungkasnya.

tag: berita



BERITA TERKAIT