Kejati Jateng Terima Titipan Uang Rp 4,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Plasa Klaten

images

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya didampingi Kasi Penyidikan Leo Jimmy Agustinus dan Kasi Upaya Hukum Kasi Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi Eksaminasi Setiawan Joko Nugroho l

Hukum

Bintang

19 Feb 2025


SEMARANG (Jatengreport.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menerima titipan uang senilai Rp 4,5 miliar dari PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), yang diduga terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sewa Plasa Klaten, di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah,  Rabu (19/2).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh PT MMS dan akan disita oleh penyidik Kejati untuk digunakan dalam kasus dugaan korupsi sehubungan dengan pengelolaan sewa Plasa Klaten antara 2019-2023.

Uang tersebut dikembalikan terkait penyewaan yang tidak didasarkan pada perjanjian yang sah.

"Yang jelas uang negara ini kita selamatkan dulu," katanya dalam konferensi pers.

Kasus ini bermula pada 1989, ketika Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki aset tanah seluas 22.348 meter persegi yang terdaftar sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Klaten, berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 GS:5265/1992. Aset tersebut kemudian dibangun menjadi Plaza Klaten oleh PT Inti Griya Prima Sakti (PT IGPS), berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemkab Klaten selama 25 tahun yang berakhir pada 22 April 2018.

Setelah masa perjanjian berakhir, seluruh tanah dan bangunan Plaza Klaten diserahkan kepada Pemkab Klaten.

Namun, pada 2019-2022, pengelolaan Plaza Klaten dilakukan oleh Pemkab Klaten tanpa dasar perjanjian yang jelas, serta tanpa melalui lelang terbuka.

Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu menunjuk secara lisan Fery Sanjaya dari PT MMS sebagai pengelola.

Selanjutnya, Plaza Klaten disewakan lagi kepada pihak ketiga, yakni PT Matahari Departement Store (MDS), PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP.

Hal ini merugikan Pemkab Klaten sekitar Rp 9,1 miliar, dengan rincian kerugian dari PT PKP sebesar Rp 4,7 miliar dan dari PT MMS sebesar Rp 4,5 miliar.

Menurut Lukas, izin dalam pengelolaan tersebut diberikan oleh BS, Kepala Dinas DKUKMP saat itu, yang telah meninggal dunia, sehingga penyelidikan lebih lanjut menjadi sulit.

Meskipun begitu, penyidikan terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Kami masih dalam proses pendalaman, dan sampai saat ini belum ada tersangka," tambah Lukas.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejati Jateng berupaya mengungkap fakta lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sewa Plasa Klaten yang merugikan negara.

tag: berita



BERITA TERKAIT