Operasi Senyap Babinsa Koramil 06 Gemuh Kendal, Satu Pelaku Obat Terlarang Diciduk

images

Hukum

Eko Purwanto

12 Feb 2025


KENDAL (Jatengreport.com) – Anggota [Babinsa](w) Koramil 06 Gemuh, Kodim 0715, berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang di Dukuh Pamriyan Kulon, Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh, Rabu (12/2/2025).

Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah kios.  

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat terlarang, di antaranya Tramadol (6 butir), Zarindo (21 bungkus/88 butir), serta DMP (Koplo) (163 bungkus/978 butir).  

Komandan Koramil (Danramil) 06 Gemuh, Kapten Inf Sudar, mengungkapkan bahwa aksi ini berawal dari keluhan warga tentang gangguan ketertiban yang ditimbulkan dari kios tersebut.  

"Warga melapor adanya kios yang menjual obat-obatan terlarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Babinsa bersama warga langsung melakukan penggerebekan," ujar Kapten Inf Sudar.  

Saat penggerebekan sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Glagah, Desa Pamriyan, petugas berhasil menangkap pelaku bernama Rahmat Boihaki, yang diketahui berasal dari Kabupaten Aceh.  

Tokoh masyarakat setempat, Sulkani, menyebut bahwa kios tersebut kerap didatangi anak-anak muda, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga.  

"Banyak laporan dari warga tentang aktivitas di kios itu. Kami pun segera berkoordinasi dengan Babinsa Kecamatan Gemuh untuk menindaklanjuti," jelas Sulkani.  

Operasi ini melibatkan anggota Polres Kendal, BNN Kendal, Babinsa Koramil 06 Gemuh, serta warga setempat.

Keberhasilan penggerebekan ini menjadi bukti sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kendal.  (Eko)

tag: berita



BERITA TERKAIT