Pemerintah Siap Berlakukan Pembatasan Penggunaan Media Sosial Berdasarkan Usia
JAKARTA (Jatengreport.com) - Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan langkah berani untuk melindungi generasi muda dari risiko di dunia digital dengan merancang aturan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia.
Keputusan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan akses anak-anak terhadap konten berbahaya seperti pornografi dan potensi eksploitasi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, secara resmi mengumumkan pembentukan tim khusus yang akan bertugas merumuskan regulasi tersebut.
Tim ini akan melibatkan berbagai pihak dari kementerian, akademisi, hingga tokoh masyarakat seperti Kak Seto dari Lembaga Perlindungan Anak.
"Presiden telah menegaskan komitmen untuk mengamankan ruang digital bagi anak-anak Indonesia. Kami akan bekerja keras untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu sampai dua bulan," ujar Meutya, Minggu (2/2).
Indonesia, yang mencatatkan penetrasi internet mencapai 79,5 persen dari populasi 279,3 juta jiwa, menghadapi tantangan besar terkait perlindungan anak di ranah digital.
Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mengungkapkan lebih dari 5 juta kasus terkait pornografi anak dalam empat tahun terakhir di negara ini.
Langkah ini diharapkan juga dapat mengurangi akses anak-anak terhadap konten negatif lainnya seperti perjudian online dan kekerasan seksual.
Dengan demikian, Indonesia berusaha menjaga generasi penerus dari dampak buruk teknologi yang tidak terkontrol.
tag: berita