Polisi Temukan Unsur Pidana pada Kasus Kisruh Berdendang Bergoyang

images

pexels.com

Hiburan

Ronald

04 Nov 2022


JAKARTA (Jatengreport.com) - Kekisruhan yang terjadi pada festival Berdendang Bergoyang pada hari Minggu (30/10) berlanjut setelah Polres Metro Jakarta Pusat menemukan indikasi unsur pidana pada penyelenggaraan festival tersebut.

Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan status kasus kisruh Berdendang Bergoyang menjadi penyidikan pada Kamis (3/11).

Hal ini dilakukan setelah polisi memeriksa 14 orang saksi (2/11). Berdasarkan keterangan para saksi, polisi menilai panitia penyelenggara lalai karena telah menyebabkan timbulnya korban luka.  

Dalam surat permohonan ijin, panitia mengatakan hanya menjual tiket untuk 3.000 penonton saja. Namun faktanya penonton yang datang diperkirakan mencapai 21.000 orang ke Istora Senayan.

Jumlah pengunjung yang terlalu banyak tersebut menciptakan kerumunan yang di luar batas normal. Sehingga terjadi pula aksi saling dorong. Polisi memperkirakan setidaknya ada 50 orang yang jatuh pingsan karena berdesakan di antara kerumunan pada saat kejadian.

Situasi diperkeruh oleh adanya penonton yang marah dan menuntut pihak panitia untuk mengembalikan uang mereka.

Pihak kepolisian langsung memutuskan untuk festival Berdendang Bergoyang hari yang ke-3 untuk menjaga keselamatan para pengunjung yang sudah hadir di Istora Senayan. Tidak ada korban jiwa dalam kasus ini, namun polisi terus menjalani pemeriksaan pada kasus tersebut. 

tag: berdendang bergoyang



BERITA TERKAIT