Ribuan APK Paslon Pilkada 2024 di Kendal Diturunkan, Bawaslu Kendal Pantau Ketat Pelanggaran
KENDAL (Jatengreport.com) - Bawaslu Kendal tertibkan sebanyak 3.924 alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024. APK yang ditertibkan yaitu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun paslon Bupati dan Wakil Bupati, Jumat (8/11/2024) di Gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal.
APK yang dicopot dari paslon Andika-Hendy sebanyak 427 APK, untuk paslon Luthfi-Taj Yasin 919 APK. Sementara untuk paslon Tika-Beni 937, paslon Mirna-Riki ada 495 APK dan dari paslon Basuki-Nashri ada 1.146 APK.
Anggota Bawaslu Kendal, Solikin mengatakan, penertiban APK dilakukan mulai pada tanggal 29 Oktober. Masa tenang dimulai tanggal 24 November mendatang, seluruh APK harus dicopot.
“Pencopotan APK pada hari tenang itu dari KPU Kendal,” katanya.
Dikatakan, pelanggaran netralitas, Bawaslu Kendal mencatat ada dua pelanggaran yang teregistrasi, yakni Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Weleri dan Kepala Desa Tanjunganom Kecamatan Rowosari.
"Keduanya sudah dikenakan sanksi administratif,” jelas Solikin.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksono pada masa tenang, semua paslon harus menghapus konten kampanye di semua akunnya. Paslon juga tidak boleh mengunggah konten pencitraan dirinya, karena termasuk kampanye terselubung.(ek)
tag: berita