Kota Surakarta Dukung Penuh Program KPK sebagai Percontohan Antikorupsi
SURAKARTA (Jatengreport.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyatakan dukungannya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mendukung Kota Surakarta sebagai calon kota percontohan antikorupsi dalam program yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyampaikan optimismenya bahwa Surakarta akan meraih predikat kota percontohan antikorupsi.
“Surakarta mewakili Jateng sebagai calon kota percontohan antikorupsi. Insyaallah, Kota Surakarta, kita berupaya masuk jadi yang terbaik,” ujar Nana dalam kegiatan Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yang digelar di Balai Kota Surakarta pada Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya, Pemprov Jateng telah mengusulkan tiga daerah sebagai kandidat kota percontohan antikorupsi, yaitu Surakarta, Sagen, dan Karanganyar. Melalui proses seleksi bersama KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Ombudsman, Surakarta terpilih sebagai perwakilan dari Jawa Tengah.
“Kami berkomitmen untuk terus membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah korupsi di pemerintahan ke depan,” tegas Nana.
Pemprov Jateng juga memperluas upaya pencegahan korupsi dengan membangun wilayah antikorupsi. Upaya ini diwujudkan melalui program keluarga berintegritas yang melibatkan OPD Pemprov dan kabupaten, serta sekolah berintegritas untuk menanamkan nilai antikorupsi kepada generasi muda. Saat ini, Jateng telah mengembangkan 372 desa rintisan antikorupsi di 29 kabupaten/kota, dengan rencana untuk memperluasnya di masa depan.
Di tempat yang sama, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kimbul Kuswidjanto Sudjadi, mengungkapkan bahwa Surakarta termasuk dalam empat wilayah yang dipilih sebagai calon kota percontohan antikorupsi pada tahun 2024, bersama Payakumbuh (Sumatra Barat), Kabupaten Badung (Bali), dan Kulonprogo (DIY).
Menurut Kimbul, ada tiga tahapan dalam proses ini: observasi awal, bimbingan teknis (bimtek), dan penilaian. Penilaian melibatkan tim independen dari kementerian terkait, tanpa keterkaitan dengan tim bimtek untuk memastikan objektivitas. Penilaian akhir akan menentukan apakah Surakarta layak mendapat predikat kota percontohan antikorupsi pada Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember.
Sebagai indikator penilaian, ada enam komponen yang dilihat, termasuk pemantauan dari Monitoring Center for Prevention KPK, pengawasan berjenjang, transparansi pelayanan publik, kinerja budaya pencegahan korupsi, dan partisipasi masyarakat. “Program kabupaten/kota antikorupsi ini milik kita semua, bukan hanya milik pemerintah,” tegas Kimbul.
tag: jateng