Gas Melon Dilarang Cuci Baju
SEMARANG (Jatengreport.com) - Gas LPG 3kg bersubsidi, atau yang kerap disebut "gas melon," sejak lama ditujukan sebagai bentuk bantuan pemerintah bagi kalangan masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan gas subsidi ini oleh pelaku usaha komersial, salah satunya di sektor bisnis laundry.
Kondisi ini mengundang kontroversi dan memicu diskusi mengenai keadilan pemanfaatan subsidi, yang seharusnya menjadi hak mereka yang benar-benar membutuhkan.
Pejabat Sementara (Pjs.) Sales Branch Manager Semarang V Gas, Ardian Dominggo Wiryosukarno, mengungkapkan langkah terbaru untuk menertibkan penggunaan gas LPG 3kg bersubsidi, terutama di kalangan usaha yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria penerima subsidi.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, beberapa sektor usaha tidak diperkenankan menggunakan LPG 3kg, seperti restoran, hotel, peternakan, pertanian di luar petani sasaran, tani tembakau, jasa las, industri batik, dan laundry.
“Usaha laundry sesuai dengan aturan tidak boleh menggunakan LPG 3kg. Namun, kami menemukan beberapa pelaku usaha laundry yang masih menggunakan tabung LPG bersubsidi ini. Untuk itu, kami lakukan tindakan berupa penukaran tabung, yaitu dua tabung LPG 3kg diganti dengan satu tabung Bright Gas berukuran 5,5kg,” jelas Dominggo, Selasa (15/10).
Langkah tegas ini merupakan respons langsung dari temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa sejumlah pengusaha laundry masih menggunakan gas subsidi sebagai bahan bakar utama mereka.
Menurut Dominggo, sudah saatnya usaha laundry beralih menggunakan Bright Gas yang tidak disubsidi, karena peruntukan LPG 3kg adalah bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro yang benar-benar membutuhkannya.
Selain sebagai langkah pengawasan, peralihan ke Bright Gas dinilai memiliki beberapa keunggulan yang menguntungkan bagi pengusaha laundry.
“Menggunakan Bright Gas akan lebih efisien dalam jangka panjang, baik dari segi biaya operasional maupun ketersediaan energi yang lebih stabil. Tabung Bright Gas juga lebih tahan lama untuk keperluan laundry yang cenderung membutuhkan volume pemakaian tinggi,” tambah Dominggo.
Upaya edukasi yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait bertujuan untuk menciptakan kesadaran bagi para pelaku usaha laundry tentang pentingnya menggunakan energi secara bertanggung jawab.
Meskipun Bright Gas mungkin memerlukan investasi awal yang sedikit lebih besar dibandingkan LPG 3kg, manfaatnya dalam hal efisiensi dan kenyamanan operasional diyakini mampu meningkatkan produktivitas usaha dalam jangka panjang.
Penegakan kebijakan ini juga menekankan pada aspek keadilan sosial, yaitu agar subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh kalangan yang membutuhkan.
Pemerintah berharap pelaku usaha laundry dan sektor komersial lainnya mulai memahami pentingnya penggunaan energi yang tepat guna dan patuh terhadap aturan. Dengan beralih ke Bright Gas, pengusaha laundry dapat turut berkontribusi menjaga ketahanan subsidi negara sekaligus memaksimalkan performa bisnis mereka.
Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah dalam merancang sistem subsidi yang lebih tepat sasaran, yang menjangkau lapisan masyarakat yang paling membutuhkan bantuan energi murah.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kemudahan akses terhadap Bright Gas bagi pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3kg secara keliru.
Dengan edukasi dan upaya berkelanjutan, diharapkan bahwa ketidakadilan dalam pemanfaatan subsidi energi dapat diatasi, dan sektor usaha dapat tumbuh secara sehat dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan.
Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada LPG subsidi, sehingga subsidi yang terbatas dapat didistribusikan lebih efektif.
Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk mengadopsi alternatif yang lebih tepat, seperti Bright Gas, sehingga tercipta lingkungan bisnis yang lebih berkelanjutan dan merata.
tag: berita