Pemprov Jateng dan DPRD Sahkan Lima Perda

images

Jateng

Tim Jateng Report

31 Agt 2024


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian, DPRD Jawa Tengah, Jumat (30/8/2024).

Lima Raperda yang disahkan yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044. Kemudian Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa kelima Perda ini akan segera diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi.

"Evaluasi biasanya memakan waktu 15 hari. Jika Perda ini membutuhkan aturan teknis lebih lanjut, kami akan menyusun Peraturan Gubernur," ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso, mengapresiasi pengesahan Perda tersebut. Ia menyoroti pentingnya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044 yang diharapkan dapat mengoptimalkan kondisi lingkungan di Jawa Tengah. 

"Perda ini akan menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan di Jateng," ujarnya.

Terkait Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Hadi menegaskan bahwa Perda ini diperlukan untuk memperkuat upaya mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Perda ini menjadi pedoman bagi generasi muda di Jateng untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari," tambahnya.

Pengesahan lima Perda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Tengah.

tag: jateng



BERITA TERKAIT