Mengaku Sebagai Jaksa, Tim PAM SDO dan SIRI Kejaksaan RI Amankan Pelaku CAN

images

Nasional

Tim Jateng Report

28 Agt 2024


SEMARANG (Jatengreport.com) - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang pria berinisial CAN yang mengaku bekerja sebagai jaksa di Kejaksaan. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (28/8).

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa CAN bukanlah pegawai Kejaksaan. Penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah), yang melaporkan CAN ke Kejaksaan Agung pada Senin, 26 Agustus 2024, atas dugaan penipuan.

"Dalam laporannya, Indah menanyakan status kepegawaian CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan. CAN, yang kooperatif, bersedia menyerahkan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, dan pin Kejaksaan. CAN kemudian mengakui bahwa dirinya bukan seorang jaksa," ungkap Harli

Sejak tahun 2022 hingga 2024, Indah dan keluarganya mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar. CAN diketahui sebagai teman kecil Indah sejak 2007, meskipun hubungan keduanya tidak intens dan semakin memburuk.

Kasus ini bermula pada 13 Januari 2022, ketika CAN menghubungi Indah melalui Facebook Messenger untuk meminta bantuan biaya pengobatan ibunya sebesar Rp6 juta. Indah yang masih memaafkan CAN kemudian memberikan uang tersebut dengan janji akan dikembalikan pada 22 Januari 2022. Namun, CAN terus meminjam uang dari Indah dengan berbagai dalih, termasuk klaim bahwa aset-asetnya dibekukan oleh Kejaksaan Agung RI, sehingga Indah percaya dan terus memberikan bantuan.

CAN bahkan mengaku bahwa aset-asetnya seperti rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen dari KPK dibekukan. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, CAN telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung dan menipu beberapa korban.

CAN telah menipu orang tuanya sendiri dengan total kerugian sebesar Rp2 miliar. Penipuan terhadap Indah dan keluarganya mencapai kerugian sebesar Rp1,5 miliar. CAN juga menipu Mutia Ayu, seorang teman dekat, yang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.

Selain itu, CAN menipu istrinya, Mega, dengan nilai kerugian sebesar Rp200 juta. Seorang teman dekat lainnya, Anita, juga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp700 juta. CAN bahkan menipu Putri, seorang dosen Psikologi di Universitas Indonesia, dengan kerugian sebesar Rp100 juta. Terakhir, Resiana, seorang teman dekat yang tinggal di Jakarta Timur, juga menjadi korban penipuan CAN dengan kerugian sebesar Rp25 juta.

Total kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut digunakan oleh CAN untuk berjudi online dan memenuhi gaya hidup mewah, karena CAN tidak memiliki pekerjaan tetap. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

tag: berita



BERITA TERKAIT