Pilkada Kota Semarang 2024, KPU Minta Paslon Segera Lakukan Konfirmasi Administrasi
SEMARANG (Jatengreport.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghimbau bagi pasangan calon yang akan mendaftar di Pilwakot 2024 untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini saat membuka pendaftaran pasangan calon wali kota dam wakil wali kota di Pilkada 2024.
Diketahui, pendafataran calon wali kota dan wakil wali kota dibuka dari hari Selasa 27 Agustus 2024 hingga
Zaini menjelaskan, terkait mekanisme pendaftaran sendiri, pihaknya akan melakukan penerimaan pasangan calon di lantai dasar untuk regristasi.
"Dilantai bawah nanti akan diterima oleh sekertaris KPU, pasangan calon akan diarahkan untuk mengisi daftar hadir, sebagai bukti mereka datang diwaktu pendaftaran," ujarnya, Selasa (27/8/2024).
Kemudian, pasangan calon beserta pimpinan partai pengusung akan diarahakan oleh jajaran ke lantai tiga gedung KPU Semarang.
"Kita batasi 15 orang untuk naik ke lantai 3, pasangan calon, pimpinan tim pengusung. Karena diatas tempat terbatas, kami sediakan layar di lantai bawah," bebernya.
Lebih lanjut, terkait pemberkasan, jajaran KPU beserta Bawaslu akan lakukan pengencekan terakit pemberkasan pasangan calon yang akan mendaftar.
"Kami akan menerima berkas, lalu kami cek administrasi, kalo itu dinyatakan lengkap maka kami akan buatkan berita acara dan tanda terima. Kalo nanti dinyatakan belum lengkap, akan kami kembalikan agar dilengkapi oleh pasangan calon," tuturnya.
"Dalam tiga hari dokumen harus lengkap, dokumen dari pasangan calon itu ada dokumen syrat pencalonan dan syarat calon. Kalo syarat pencalonan harus ada rekomendasi, surat kesepakatan dari berbagai calon itu, kalo syarat calon, itu ada pemeriksaan kesehatan," lanjutnya.
tag: jateng