DPMPTSP Kendal Tambah Fasilitas Pelayanan bagi Tenant di Mall Pelayanan Publik

images

Jateng

Eko Purwanto

23 Agt 2024


KENDAL (Jatengreport.com) - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama, Kamis (22/8/2024) bertempat di Aula DPMPTSP Kabupaten Kendal.

Penandatanganan Adendum ini merupakan kerja sama penambahan pelayanan kepada masyarakat bagi tenant-tenant yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kendal.

Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kendal, Dwi Haryadi dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa perjanjian kerja sama ini terkait adanya  penambahan layanan di Mall Pelayanan Pubik (MPP), terutama pada inovasi E-Mall Pelayanan Pubik Keliling Pedesaan (EMPPING PEDES).

"Tujuan utamanya adalah lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, agar urusan perizinan bisa lebih cepat, efektif dan efesien, terutama kepada masyarakat yang berada di wilayah perbatasan dengan daerah lain seperti masyarakat di wilayah Kecamatan Plantungan, Sukorejo, Singorojo, Pageruyung, Limbangan, Boja, dan Patean," terang Dwi Haryadi.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, apresiasi kepada DPMPTSP yang terus melakukan upaya-upaya dalam rangka mempermudah layanan perizinan kepada masyarakat.

"Tentunya dengan kemajuan teknologi saat ini, Pemerintah Kabupaten Kendal terus bergerak membuat inovasi atau terobosan-terobosan baru untuk fleksibilitas dan percepatan layanan perizinan kepada masyarakat, salah satunya dengan adanya penambahan kerja sama  terkait layanan perizinan di Mall Pelayanan Publik Keliling Pedesaan yang digagas oleh DPMPTSP Kendal," tutur Agus Dwi Lestari.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kendal, Istianti Taurina Meilani menyampaikan, sebagai salah satu instansi yang membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kendal sangat menyambut baik kerjasama yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Kendal.

"Meningingat penambahan pelayanan ini akan lebih mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan perizinan.

tag: berita



BERITA TERKAIT