7 Napi Lapas Ambarawa Peroleh Kebebasan di Hari Kemerdekaan

images

Jateng

Tim Jateng Report

20 Agt 2024


KABUPATEN SEMARANG (Jatengreport.com) - Suasana haru mewarnai acara penyerahan surat keputusan pengurangan masa hukuman (remisi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa. Pada hari itu, tujuh narapidana langsung memperoleh kebebasan, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia pada Sabtu (17/8/2024).

Penyerahan SK dari Menteri Kemenkumham RI dilakukan secara simbolis oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, di ruang serba guna Lapas Ambarawa.

Kepala Lapas, Mujiarto, menjelaskan bahwa total 288 narapidana menerima remisi, terdiri dari 275 narapidana yang mendapat remisi umum I dan 13 narapidana yang mendapat remisi umum II. Narapidana tersebut terlibat dalam kasus pidana umum, narkotika, dan korupsi.

"Sebanyak tujuh orang langsung bebas hari ini," jelasnya.

Mujiarto menambahkan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari negara kepada narapidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan.

Mengenai rencana relokasi Lapas Ambarawa, Mujiarto berharap Pemkab Semarang dapat segera menindaklanjuti proses hibah tanah di Kelurahan Ngampin. Jika proses hibah berjalan cepat, pihaknya akan segera mengajukan pembangunan Lapas baru ke Kemenkumham RI.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengungkapkan bahwa tahapan penyerahan hibah tanah terus berjalan. Bersama instansi terkait, mereka telah melakukan survei ke lokasi calon pembangunan.

Ia berharap relokasi ini dapat segera terlaksana, sehingga bangunan bersejarah yang saat ini digunakan sebagai Lapas dapat direvitalisasi seperti bangunan lain di sekitarnya.

 

 

tag: jateng



BERITA TERKAIT