Polisi Tangkap Narapidana Penghuni Lapas Karena Edarkan Narkoba

images

unsplash.com

Nasional

Ronald

21 Okt 2022


JAKARTA (Jatengreport.com) - Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta, berhasil mengungkap kegiatan bisnis Narkoba yang dilakukan narapidana RY (36) dari dalam sel. RY mengedarkan Narkoba meskipun ia masih menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jakarta.

Kegiatan RY berbisnis Narkoba dari dalam sel terkuak dari informasi CA (23) yang ditangkap Polsek Metro Tanah Abang karena mengedarkan Narkoba di wilayah Jakarta Pusat.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah mengatakan kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai peredaran Narkoba di wilayah jakarta Pusat.

CA berhasil ditangkap setelah penyidik yang menyamar sepakat bertransaksi (narkoba) dengan salah satu pelaku di Jalan H. Mencong, Ciledug, Kota Tangerang.

"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku CA berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,60 gram," ujar Fiernando, Jumat (21/10).

Ditemukan empat paket sabu-sabu seberat 19,38 gram ketika polisi menggeledah tempat tinggal CA untuk melakukan pengembangan. CA mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari pamannya sendiri, yang tiada lain adalah RY.

Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dan menginterogasi RY. Pelaku RY mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu melalui keponakannya, CA.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya di antaranya satu pax plastik klip kecil, satu timbangan elektrik, satu unit handphone merek Vivo Y12 i warna biru casing hitam," terang Fiernando.

RY dan CA dijerat Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nald)

tag: NARKOBA , polsek metro tanah abang



BERITA TERKAIT