Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPC PKB Wonosobo Bawa Kasus Lukman Edy ke Meja Hukum
WONOSOBO (Jatengreport.com) - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Wonosobo melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Wonosobo pada Rabu (07/08/2024). Sebelumnya, Lukman Edy mengkritik tata kelola keuangan PKB yang dinilainya tidak transparan dan disebarluaskan melalui media elektronik.
Sejretaris DPC PKB Kabupaten Wonosobo, Achmad Faqih mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Wonosobo. Pihaknya memandang Lukman Hakim Edy ini ketika acara di PBNU diduga sudah memberikan berita bohong, fitnah dan sebagai pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan nama baik DPP PKB," ungkapnya.
Menurutnya, statemen yang disampaikan oleh Lukman Edy mengenai PKB yang tidak melibatkan kiai dan ulama di struktur partai merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Tak hanya itu, tuduhan soal transparan keuangan yang disampaikan juga tidak benar.
"Pernyataan yang seolah-olah bahwa PKB tidak melibatkan kiai atau ulama itu tidak benar, padahal sampai hari ini di struktur kita masih ada yang namanya Dewan Syuro, tetap kita melibatkan para kiai. Yang kedua terkait masalah transparansi penggunaan anggaran atau dana partai, padahal kita tahu setiap tahun anggaran partai kita selalu diaudit," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, terkait pernyataan tentang sentralistik kepemimpinan ketua umum Gus Muhaimin itu tidak benar, karena bagaimanapun juga sebagai kader partai harus taat terhadap asas AD/ART yang sudah disepakati dan dibuat.
Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan oleh Lukman di media sosial dan surat kabar merupakan tindakan fitnah. Menurutnya, pernyataan itu meresahkan dan merugikan kader partai.
"Jadi seluruh statetment Saudara Lukman Edy ini jelas merugikan PKB, jelas ini juga membuat sebagai kader resah, tentu kontradiktif dengan raihan PKB hasil pemilu kemarin," pungkasnya.
Oleh karena itu, DPC PKB melaporkan Lukman Edy ke Polrses Wonosobo atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 A undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
tag: berita