Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Akui Sudah Terima SPDP dari KPK
SEMARANG (Jatengreport.com) - Suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, yaitu Alwin Basri, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Alwin setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/7). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
"(Sudah terima SPDP) Nggih (iya)," ujar Alwin menjawab pertanyaan wartawan sambil berjalan keluar dari Gedung KPK.
Dengan dikeluarkannya SPDP, tim penyidik KPK telah menetapkan bahwa ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan di Pemkot Semarang yang sedang diusut.
Namun demikian, suami Wali Kota Semarang ini enggan berbicara banyak tentang pemeriksaan dirinya dan kasus yang sedang diselidiki oleh KPK. Alwin hanya menyatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum," ucap Alwin.
Ketika ditanya tentang ketidakhadiran Mbak Ita dalam panggilan penyidik hari ini, Alwin memilih untuk tidak memberikan komentar.
Sebelu,nya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan SPDP sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.
“Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
tag: jateng